Badal Umroh

Badal Umroh Amanah & Resmi

Dilaksanakan langsung di Tanah Suci oleh Ustadz berpengalaman dan terpercaya

Investasi Pahala Rp 2.500.000

Konsultasi & Daftar Sekarang

Landasan Syari’at Badal Umroh

“Wahai Rasulullah, ayahku telah sangat tua dan tidak mampu berhaji serta umrah.”

Beliau menjawab:

“Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.”
(HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)
Badal umroh diperbolehkan bagi muslim yang telah wafat atau tidak mampu secara permanen karena uzur syar’i seperti sakit berat atau usia lanjut.

Siapa yang Dapat Dibadalkan?

Muslim yang Telah Wafat

Badal umroh diperbolehkan untuk orang tua atau keluarga tercinta yang telah meninggal dunia.

Sakit Berat Permanen

Diperuntukkan bagi muslim yang secara medis tidak memungkinkan melakukan perjalanan ibadah.

Lanjut Usia

Bagi orang tua yang tidak mampu secara fisik menjalankan seluruh rangkaian ibadah umroh.

Proses Pelaksanaan Badal Umroh

1

Pendaftaran & Konfirmasi Data

Calon pendaftar mengirimkan data lengkap nama yang akan dibadalkan untuk diverifikasi sesuai ketentuan syar’i.

2

Pelaksanaan Badal di Tanah Suci

Badal umroh dilaksanakan oleh ustadz berpengalaman sesuai tuntunan syariat di Makkah.

3

Dokumentasi & Laporan

Proses pelaksanaan didokumentasikan sebagai bentuk amanah dan transparansi kepada keluarga.

4

Pengiriman Sertifikat

Sertifikat resmi badal umroh dan perlengkapan dikirimkan kepada keluarga sebagai bukti pelaksanaan.

Sertifikat Resmi Badal Umroh

Sertifikat Badal Umroh
Setiap pelaksanaan badal umroh disertai sertifikat resmi sebagai bukti amanah dan tanggung jawab pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Hadiahkan Pahala Terindah
Untuk Orang Tua Tercinta

Doa anak yang sholeh tidak akan terputus. Kini Anda dapat menghadiahkan ibadah umroh atas nama orang tua atau keluarga yang telah wafat maupun yang tidak mampu secara fisik.

Kuota pelaksanaan terbatas setiap periode.
Konsultasi & Daftar Sekarang
Dilaksanakan oleh travel resmi dan sesuai ketentuan syariat.