Al Hijaz Indowisata
Biro Perjalanan Wisata, Haji & Umrah

Hubungi Kami
Sentuh Nomor Untuk Hubungi Kami
Izin Umrah. No.722 Tahun 2017
Izin Haji. PHU/HK.3245/IV/2015

Biaya Badal Umroh 2024 Untuk Orang Sudah Meninggal Berapa ?

Biaya Badal Umroh 2024

Orang-orang juga bertanya :

  1. Berapa biaya badal umroh ?
  2. Bagaimana hukum badal umroh ?
  3. Apakah orang masih hidup bisa diwakilkan umroh ?
  4. Bagaimana bacaan niat badal umroh ?
  5. Sertifikat Badal Umroh

Ibadah Umroh adalah sebuah ibadah dalam Islam yang hanya bisa dilakukan di Tanah Suci Mekkah. Banyak sekali umat Islam di sluruh dunia ingin melaksanakannya, akan tetapi karena jarak dan juga kemampuan setiap individu berbeda maka ibadah umroh ini menjadi sebuah ibadah yang cukup memakan waktu serta biaya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sejak Februari 2020 yang lalu, dunia ini ada semacam virus yang menyebar, sehingga beberapa negara menutup akses keluar masuk bagi orang orang yang akan berkunjung. Termasuk didalamnya negara Saudi yang biasa para jamaah untuk melaksanakan ibadah umroh dan haji.

Banyak diantara jamaah yang pada saat keberangkatan harus tertunda, karena memang Saudi tidak memperkenankan orang dari luar termasuk Indonesia dibatasi kunjungannya bahkan ditutup untuk sementara waktu ini.

Masalah ini tentu tidak hanya bagi warga Indonesia saja, tapi banyak juga negara lain mengalami hal yang sama tidak bisa memberangkatkan jamaah untuk bisa umroh bahkan haji.



Berapa Biaya Badal Umroh 2024 ?

Dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini, Indonesia sama sekali belum bisa memberangkatkan seluruh jamaahnya baik itu pelaksanaan umroh ataupun haji, dikarenakan Saudi masih menutup negaranya karena pandemi yang masih berlangsung.

Meskipun begitu, jamaah diseluruh dunia khususnya di Indonesia, antusiasme masyarakat untuk pergi umroh dan haji tidak surut, ini terbukti bahwa masih banyak orang-orang yang mendaftar untuk haji. Bahkan karena sekarang ada istilah New Normal, umroh pun tiba-tiba menjadi seperti itu dan ada prokes (protokol kesehatan) yang harus dijalankan.

Sebetulnya pelaksanaan umroh sempat dibuka pada bulan Januari hingga Maret 2021 lalu, akan tetapi karena faktor lain Saudi menutup kembali negaranya shingga jamaah terpaksa menunda kembali keberangkatan sampai ada pengumuman lanjutan dari pihak Saudi.

Dikarenakan pembatasan dan penutupan jalur untuk umroh, Al Hijaz mengadakan program Jasa Badal Umroh bagi Anda yang ingin membadalkan orang tua ataupun keluarga yang sudah meninggal sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang kepada mereka yang sudah mendahului kita.

Biaya Umroh Badal Alhijaz Indowisata


Biaya jasa umroh badal yang dibayarkan kepada travel akan diamanahkan kembali kepada ustadz yang nantinya melakukan umroh badal bagi keluarga ataupun kerabat Anda yang akan dibadalkan.

Adapun syarat orang yang akan dibadalkan itu adalah beragama Islam, sudah meninggal dunia atau udzur Syar'i (sakit parah / usia renta) yang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan ibadah umroh baik itu secara mental dan juga fisik.

Tata Cara Daftar Umrah Badal

Berikut adalah persaratan untuk Jasa Umroh Badal bersama Al-Hijaz Travel :
  1. Nama Pendaftar Badal Umroh
  2. Data diri yang akan dibadalkan meliputi Nama lengkap, Jenis Kelamin, dan Nama Ayah Kandung dari orang yang akan dibadalkan
  3. Membayarkan biaya umrah badal melalui transfer bank atau secara tunai di Kantor Alhijaz Travel
  4. Menentukan waktu pelaksanaan berdasarkan aplikasi Eatmarna (aplikasi new normal umroh dari Saudi)
  5. Umrah badal akan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati
  6. Pelaksanaan badal akan dilakukan oleh Ustadz/Muthowif perwakilan Alhijaz yang berada di Tanah Suci
  7. Pendaftar diberikan sebuah Video Dokumentasi pelaksanaan umrah badal dari awal sampai selesai (cuplikan dari miqat, thawaf dan sa'i), dengan berniat dan menyebutkan nama orang yang dibadalkan olehnya.
  8. Bonus souvenir (Al Qur’an dan Sejadah) serta Sertifikat Badal Umrah, akan dikirim via jasa pengiriman yang tersedia atau jamaah bisa mengambilnya langsung ke kantor pusat Alhijaz di Jakarta.

Biaya yang dibayarkan sudah termasuk kedalam :
  1. Jasa pelaksana ustadz yang ada  di Tanah Suci
  2. Cuplikan dokumentasi video umroh
  3. Sertifikat Badal Umroh dari Alhijaz
  4. Satu mushaf Alquran
  5. Sebuah sajadah yang bagus dan cantik
Dalam pelaksanaan badal umroh, Alhijaz sudah bekerjasama dengan Asatidz (para ustadz) yang bermukim di Tanah Suci, sehingga bagi Anda yang ingin menitipkan jasa badal umroh bisa mempercayakannya kepada kami.

Sebagaimana yang disayariatkan bahwa pelaksanaan ibadah badal umroh adalah 1 orang yang dibadalkan dilakukan oleh 1 orang dalam setiap proses pelaksanaan umroh dimulai dari miqot, tawaf, sa'i sampai tahalull.

Karena tidak diperbolehkan 1 orang pembadal, membadalkan 2 orang sekaligus, jadi pada prakteknya ustdaz melakukan 1 kali perjalanan umroh untuk 1 orang, setelah selesai satu sesi umroh barulah mengumrohkan kembali orang yang belum dibadalkan umrohnya pada sesi kedua yang dimulai lago dari miqat, lalu tawaf, sa'i sampai tahalull, begitu seterusnya dan berulang.

Sebagai bukti dalam mengamanahkan jasa badal umroh, kami juga memfasilitasi jamaah yang sudah mendaftar dengan dokumentasi berupa video badal umroh yang sudah dikerjakan oleh ustadz pembadal umroh, sehingga dengan adanya video itu diharapkan dapat menambah kepercayaan dan keyakinan para jamaah terhadap Alhijaz sebagai Travel penyedia jasa badal umroh terpercaya.

Pelaksanaan Umroh Badal oleh Ustadz Hanafi Fauzan


Miqat di Tan'im

Tawaf

Sa'i

Tahallul

Setelah semuanya dilakukan baik itu badal umroh serta dokumentasi videonya, Alhijaz memberikan Sertifikat umroh sebagai kenang-kenangan bagi para jamaah. tak hanya itu kami juga memberikan 1 mushaf al-Quran dan sebuah sajadah bagi Anda yang sudah mendaftar untuk Jasa Badal Umrah.

Sertifikat Badal Umroh

Itulah beberapa poin yang akan Anda dapatkan ketika mendaftar Jasa Badal Umroh Alhijaz Indowisata, untuk informasi lebih lanjut mengenai Badal Umroh atau Paket Umroh dan Paket Haji lainnya bisa menghubungi kami via Telepon dan juga Whats App, dengan senang hati kami akan memberikan informasi yang Anda butuhkan.

Bagaimana hukum badal umroh ?

Sama halnya dengan haji Hukum Badal Umroh menurut para ulama adalah boleh, sebagaimana dalam hadits disebutkan :

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”

Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”

Ia menjawab, “Belum.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dh0’if. Syaikh AlAlbani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)

Dari penjelasan diatas bahwasanya hukum badal umrah adalah boleh, akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang membadalkan, yaitu orang yang akan melakukan badal umrah ataupun haji harus sudah pernah melakukan umroh dan haji sebelumnya.

Sebagai bentuk syukur dan juga kasih sayang kepada orang yang sudah meninggal diperbolehkan untuk mendoakannya, apalagi dengan mengumrohkan orang yang sudah meninggal karena pahalanya sangat besar, semoga Allah meridhoi orang yang sudah mau untuk melaksanakan ibadah badal umrah dan semoga ibadah umroh yang telah dilaksanakan pahalanya sampai kepada yang dikhususkan kepadanya. Aamiin.

Apakah orang masih hidup bisa diwakilkan umroh ?

Seperti yang sudah dijelaskan diawal bahwasanya melakukan badal umrah adalah boleh, dan tentu saja dalam setiap ibadah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk kesempurnaan dan sahnya ibadah ketika melakukannya sehingga ibadah yang kita lakukan tidak sia sia dan hanya mendapat lelahnya saja.

Bagi orang yang masih hidup umroh bisa diwakilkan akan tetapi orang tersebut adalah orang yang sedang sakit, orang yang sudah tua renta. Dalam klasifikasi tersebut tidak hanya umur yang dikategorikan akan tetapi adalah kemampuan dan kesanggupan orang itu tidak memungkinkan untuk melaksanakan umroh dari segi mental dan juga fisik.

Orang yang sedang sakit parah dan kondisinya tidak memungkinkan bagi dia untuk melaksanakan umroh selama hidupnya diperbolehkan untuk dibadlkan, semisal orang yang sakit stroke yang sudah tidak bisa kemana-mana dan susah untuk menggerakkan badannya sendiri.

Begitupun dengan orang tua yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk pergi melaksanakan umroh, baik dalam perjalanan ke Tanah Suci ataupun saat pelaksanaannya tidak memungkinkan lagi untuknya.

Adapun orang yang sehat berapapun usianya, maka tidak dihukumi orang yang boleh dibadlkan umroh, misal mereka tidak mampu karena biaya berangkat umroh yang memerlukan biaya besar dan mereka tidak mampu menunaikan umroh ke Tanah Suci, tetap saja itu adalah alasan yang tidak termasuk kedalam orang yang boleh dibadlkan umrah.

Bagaimana bacaan niat badal umroh ?

Dalam setiap pelaksanaan ibadah tentu harus diawali dengan niat, karena dengan niat itu akan menjadi pintu utama untuk memasuki ibadah apa yang akan dilakukan dan menjadi salah satu syarat diterimanya amalan kita.

Contoh dalam ibadah adalah dengan kita niat melaksanakan umroh untuk sendiri maka pahala yang akan didapatkan adalah untuk kita sendiri, berbeda dengan berniat umroh untuk badal, selain kita mendapatkan pahala kita juga mengkhusukan pahalanya bagi orang yang dibadlkan umrohnya.

Pentingnya niat menjadi kunci utama dalam segala hal baik itu untuk urusan dunia ataupun akhirat, apalagi dalam ibadah yang sudah ditentukan tata cara syarat dan juga rukunnya.

Berikut ini adalah bacaan niat badal umrah yang bisa dilafadzkan bagi para pembadal yang akan melakukan badal umrah :


Begitulah sedikit penjelasan mengenai orang yang masih hidup diwakilkan untuk melakukan umroh, dan perlu diingat kembali syarat orang yang dibadalkan ataupun pembadal adalah sesuatu yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam, sehingga bagi setiap umat Islam harus mematuhi dan mentaatinya secara keseluruhan.

Semoga informasi yang singkat ini bermanfaat bagi penulis dan bagi Anda yang sedang mencari info mengenai badal umrah, semoga bisa menjadi tambahan referensi untuk Anda.

Jika dirasa bermanfaat silahkan simpan link website ini, atau bagikan via WhatsApp dan juga media sosial Anda untuk menginformasikan kembali kepada orang yang sedang mencari Badal Umrah.

Akhir kata kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda ke website alhijaztourumroh.com, semoga kita semua selalu dalam lindungan dan kasih sayang Allah Subahanaahuwata'aala. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh ...





Sumber https://rumaysho.com/12952-badal-umrah-adakah-dalilnya.html

Apakah ada kaidah untuk badal umrah?

Jika badal haji, ada dalilnya sama dengan dijelaskan dalam kisah di bawah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dengar seorang ucapkan, "Labbaik ‘an Syubrumah (saya penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah."

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bercakap, "Memang siapa Syubrumah?"

Dia menjawab, "Syubrumah ialah saudaraku atau saudaraku."

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menanyakan, "Kamu telah berhaji untuk diri kamu?"

Dia menjawab, "Belum."

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memberikan petunjuk, "Berhajilah untuk diri kamu dulu, baru berhaji atas nama Syubrumah." (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir menyampaikan kalau sanad hadits ini dha'if. Syaikh Al-Albani tidak sama penilaiannya, beliau menyebutkan hadits ini shahih)

Beberapa ulama bercakap kalau hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.
Dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembicaraan umrah untuk yang lainnya dijelaskan,

Beberapa fuqaha pada umumnya memperkenankan menjalankan umrah untuk yang lainnya sebab umrah sama perihalnya dengan haji bisa ada badal didalamnya. Sebab haji dan umrah sama beribadah tubuh dan harta. Akan tetapi ada detil dari saran ulama yang ada.

Ulama Hanafiyah menyebutkan bolehnya menjalankan umrah dari yang lainnya atas perintahnya. Sebab menukar cuma bisa melalui jalan perintah. Jika ada perintah, lalu dibadalkanlah umrah itu, jadi bisa. Sebab ketika itu memiliki arti melaksanakan soal yang diperintah.

Ulama Malikiyah menyebutkan dimakruhkan mengubah umrah. Akan tetapi apabila berlangsung, masih dihukumi resmi.

Ulama Syafi'iyah memiliki pendapat kalau bisa ada badal atau menukar menjalankan umrah dari yang lainnya apabila yang diganti ialah mayit atau orang masih yang hidup akan tetapi tak lagi mempunyai potensi untuk menjalankannya sendiri.

Siapa yang telah dibebani melaksanakan umrah yang penting dan mempunyai potensi ketika itu, akan tetapi tidak melakukkannya sampai meninggal, jadi penting menjalankan umrah itu oleh seseorang dari harta warisan sang mayit. Seseorang lantas yang tidak ada mempunyai jalinan keluarga apabila menjalankan umrah itu masih dipandang resmi meski tiada ijinnya. Sama dengan masih resmi apabila ada yang membayar hutang meski tiada ijinnya.

Ulama Syafi'iyah memiliki pendapat, bisa menjalankan umrah yang sunnah apabila yang diganti tidak bisa menjalankan sendiri sama dengan bisa menjalankannya untuk mayit.

Sedang ulama Hambali memiliki pendapat kalau jangan mengumrahkan orang masih yang hidup terkecuali dengan ijinnya. Benar-benar umrah dapat diganti akan tetapi diperlukan bakal ijin dari orang yang diganti. Akan halnya mayit bisa diumrahkan walaupun tidak dengan ijinnya.

Subscribe to receive free email updates:

1
2